Pertanyaan kedua dari fatwa no. 4312
Soal:
Jika seseorang mencuri suatu barang, kemudian dia ingin bertobat lalu dia mengembalikan harta curian itu kepada pemiliknya tanpa sepengetahuan dari pemiliknya tersebut. Maka apa hukum tobatnya?
_____________
Jawaban:
Jika memang terjadi apa seperti yang telah anda disebutkan itu, dia jujur dengan tobatnya, telah menyesai apa yang telah terjadi dan telah bertekad untuk tidak mengulanginya maka tobatnya sah. Dan tidak akan merusak tobatnya -ketidaktahuan sang pemilik harta yang dicuri terhadap apa yang telah dikembalikan dari barangnya.
Wabillأ£hit Taufأq washallallأ£hu ‘alأ£ Nabiyyinأ£ Muhammad wa ‘alأ£ أ£lihأ wa shohbihأ wasallam
Al-Lajnah Ad-Dأ£’imah lil Buhأ؛s wal Iftأ£’
Ketua : Abdul Azأz bin Abdillأ£h bin Bأ£z
Wakil : Abdurrozأ£q Afifiy
Anggota : Abdullah bin Ghudayyan
Abdullأ£h bin Qu’أ؛d
————–
Sumber
Judul Kitab:
Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah
Urutan jilid/Pembahasan/Halaman:
24/Kitub Jami’/355
Penyusun:
Syeikh Ahmad bin Abdurrozأ£q ad Duwaisy
Pustaka Darul ‘Ashomah
——————
Link kitab: http://shamela.ws/browse.php/book-8381/page-18384#page-19007
Alih bahasa:
Abu Dawud al Pأ£simiy
————